Jakarta, Gizmologi โ Pengusutan kasus dugaan korupsi BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memasuki babak baru. Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menyebut adanya aliran dana hingga Rp200 miliar yang digunakan untuk bermain trading online ilegal Binomo.
Temuan itu menjadi materi praperadilan dengan nomor perkara 80/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL terkait dugaan penghentian penyidikan di kasus korupsi BTS Kominfo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di mana adanya sosok JS yang disebut mengalirkan sejumlah uang hasil korupsi BTS ke beberapa tempat, salah satunya untuk โmain Binomoโ
โBerdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka lain (Irwan Hermawan dan Windi Purnama), terungkap JS mengalirkan uang,โ tulis dokumen permohonan praperadilan tersebut, Selasa (22/8/2023).
Adapun sosok yang diduga mengalirkan uang tersebut ialah Direktur Utama PT Sansaine Exindo, yakni Jemy Sutjiawan. Selain trading Binomo, Jemy juga diduga menggunakan uang tersebut untuk investasi Rp 100 miliar di manajer investasi.
Uang korupsi BTS BAKTI Kominfo itu juga diduga dialirkan kepada anak buah Happy Hapsoro, yakni Dirut Basis Investments, Muhamad Yusrizki Muliawan. Lalu ada juga dugaan aliran dana ke sosok berinisial AL melalui Windi Purnama.
โJS juga disebut membeli restoran Rp20 miliar, lalu mengembalikan ke penyidik Rp35 miliar, dan memberi keempat koleganya total sekitar Rp 15 miliar.โ
Uang yang ditebar Jemy ini disebut LP3HI dalam permohonan praperadilannya merupakan hasil markup proyek BTS BAKTI Kominfo. Padahal pekerjaan yang diperoleh PT Sansaine Exindo juga tidak melalui persyaratan yang semestinya.
Baca Juga: Hakim Singgung Dana Triliunan Proyek BTS 4G untuk Pendidikan Malah Dikorupsi
Aliran Uang Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo

Mengingat PT Sansaine Exindo memenangkan tender 1 dan 2 dari proyek mega korupsi BTS 4G ini. Atas dalil-dalil tersebut, LP3HI memohon agar Kejaksaan Agung menetapkan Dirut Sansaine Exindo tersebut sebagai tersangka dalam perkara pokok maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU).
โMenyatakan secara hukum Termohon telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara tidak sah menurut hukum, yang dilakukan dengan cara tidak menetapkan Jemy Sutjiawan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang serta tidak melakukan pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum, beserta akibat hukumnya,โ katanya, dikutip dari dokumen permohonan praperadilan.
Perlu diketahui aliran uang korupsi proyek BTS juga sempat menyeret nama Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo. Sayangnya, penyidikan Dito tidak dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung maupun KPK.
Sejauh ini, Johnny Plate dkk sudah didakwa oleh Kejaksaan Agung karena dianggap merugikan keuangan negara sejumlah Rp8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI). Namun bola panas dari aliran uang hasil korupsi tersebut diketahui masih belum sampai di hulu.
Eksplorasi konten lain dari Gizmologi.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



