Gizmologi.idGizmologi.id
  • NEWS
    NEWSShow More
    Apple
    Apple Prediksi Pendapatan Q4 2026 Bisa Pecahkan Rekor
    4 November 2026 19:00
    LIMS Bisa Jangkau Telepon dan SMS
    LIMS Bisa Sadap Telepon dan SMS, Apakah WhatsApp Aman?
    4 November 2026 16:20
    Beli HP Samsung
    Beli HP Samsung di Official Store, Ini 4 Keuntungannya
    4 November 2026 15:10
    Sadapan HP Prabowo
    File Sadapan HP Prabowo Diduga Dihapus, Log LIMS Simpan Jejak?
    4 November 2026 14:16
    Pokémon RUN 30 Indonesia
    Pokémon RUN 30 Indonesia Hadir Desember 2026, Ada Festival Gratis dan Fun Run 5K
    4 November 2026 13:14
  • REVIEW
    REVIEWShow More
    Lenovo IdeaTab Plus
    Review Lenovo IdeaTab Plus: Tablet Rasa Laptop yang Nyaman dan Ringan
    Review Dune: Awakening
    Review Dune: Awakening, Arrakis Memikat tapi Bikin Penat
    The Blood of Dawnwalker
    Review Game The Blood of Dawnwalker: RPG Vampire dengan Konsep Waktu Unik
    ASUS ROG Azoth X
    Review ASUS ROG Azoth X: Keyboard Gaming Premium dengan Layar LCD, Nyaman Untuk Harian
    realme16ProHarryPotterEdition
    Review realme 16 Pro Harry Potter Edition: Ketika Dunia Hogwarts Masuk ke Smartphone
  • GADGET
    GADGETShow More
    nubia A77 5G
    nubia A77 5G Meluncur di Indonesia, Dibanderol Rp3,5 Juta dengan Paket Unlimited 5G
    4 November 2026 17:00
    Samsung Galaxy Z Fold 9
    Kamera Samsung Galaxy Z Fold 9 Dikabarkan Tak Banyak Berubah
    4 November 2026 16:32
    Oakley Meta
    Ray-Ban Meta dan Oakley Meta Resmi Hadir di Indonesia, Harga Mulai Rp8,7 Juta
    4 November 2026 10:00
    HP Disadap
    Ini Cara Mengetahui HP Disadap, Ternyata Mudah!
    4 November 2026 09:04
    Bose Noise Cancelling Wired Earbuds
    Bose Bawa Earphone Kabel ANC ke Indonesia, Harganya?
    3 November 2026 17:05
  • PC
    PCShow More
    GEEKOM Indocomtech 2026
    GEEKOM Ramaikan Indocomtech 2026, Pamerkan AI Mini PC A9 Mega Berperforma Andal Serta Laptop Super Ringan
    31 Oktober 2026 13:35
    MacBook Pro PROLED
    Apple Rilis MacBook Pro PROLED, Membawa Layar Sentuh dan Profil Lebih Ringan
    29 Oktober 2026 11:15
    Logitech MX Master 4
    Logitech MX Master 4 Developer Edition Hadir dengan Desain Khusus Programmer
    28 Oktober 2026 14:09
    Acer Nitro V15
    Acer Nitro V15 Bisa Jadi Pilihan Laptop untuk Kerja dan Kuliah
    28 Oktober 2026 11:40
    MacBook Pro M6
    MacBook Pro M6 Meluncur, Apple Tambah Tenaga untuk AI Lokal
    28 Oktober 2026 09:10
  • GAMES
  • AUTO
  • MORE
    • Speed Test
    • Gizmopedia
    • Rekomendasi
    • Tips
    • Interview
    • Apps
    • Opini
    • Versus
    • Awards
    • PRNEWSWIRE
Mesin pencari
Quick Link
  • Home
    • Speed Test
    • Rekomendasi
    • Tips
    • Insight
    • Gizmopedia
  • Awards
  • Networks
    • Gadgetdiva
    • Otodiva.id
    • Traveldiva.id
Reading: Hakim Tolak Eksepsi Eks Menkominfo Johnny G Plate
Share
Font ResizerAa
Gizmologi.idGizmologi.id
Font ResizerAa
  • News
  • Review
  • Gadget
  • Gizmoplay
  • Automotive
  • Gizmotalk Podcast
Mesin pencari
  • Home
    • Speed Test
    • Rekomendasi
    • Tips
    • Insight
    • Gizmopedia
  • Awards
  • Networks
    • Gadgetdiva
    • Otodiva.id
    • Traveldiva.id
Follow US
  • Home
  • Tentang Gizmologi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • PRNewswire

Home » Hakim Tolak Eksepsi Eks Menkominfo Johnny G Plate

News

Hakim Tolak Eksepsi Eks Menkominfo Johnny G Plate

Aditya Fajar
By
Aditya Fajar
18 Juli 2023 12:45
Share
4 Min Read
ilustrasi sidang sespri Johnny G Plate
SHARE

Jakarta, Gizmologi – Majelis hakim pengadilan Tipikor menolak nota keberatan atau eksepsi eks Menkominfo Johnny G Plate. Alhasil sidang terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo dengan kerugian negara Rp 8 triliun itu berlanjut ke tahap pembuktian.

“Menyatakan nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Johnny G Plate tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/7/2022).

Selanjutnya, Hakim mengatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah cermat dan lengkap. Hakim memerintahkan jaksa melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.

“Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Johnny Gerard Plate,” imbuhnya.

Seperti diketahui, eks menkominfo itu didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan BTS 4G hingga menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun. Johnny G Plate diadili bersama mantan Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.

More Read

Transaksi Kripto di Binance
Patuhi Standar Industri Kripto, Binance Gabung ACSS
Wow! 25 Ribu Taksi Bluebird akan Dilengkapi Teknologi IoT dari Telkomsel
Samsung Solve for Tomorrow 2026 Libatkan 2.600 Peserta, Fokus pada Design Thinking Era AI

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa dalam sidang perdana Plate di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6), kasus ini disebut berawal pada 2020. Saat itu, Plate bertemu dengan Bakti Kominfo Anang dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak di salah satu hotel dan lapangan golf untuk membahas proyek BTS 4G.

“Terdakwa Johnny Gerard Plate dalam menyetujui perubahan dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G Tahun 2020-2024 menjadi 7.904 site desa untuk Tahun 2021-2022 tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan tanpa ada kajiannya pada dokumen Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kemkominfo maupun Bakti serta Rencana Bisnis Anggaran (RBA) yang merupakan bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) Kemkominfo,” ujar jaksa.

Baca Juga: Sampaikan Nota Keberatan, Johnny G Plate Singgung Arahan Jokowi di Pengadaan BTS 4G

Eksepsi Eks Menkominfo Johnny G Plate

eksepsi eks Menkominfo Johnny G Plate
Johnny mengenakan rompi pink dan diborgol

Jaksa mengatakan Plate juga menyetujui penggunaan kontrak payung pada proyek BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 dengan tujuan menggabungkan pekerjaan pembangunan dan pekerjaan operasional. Bahkan JPU menyebut Johnny G Plate tetap melanjutkan prosedur tanpa memperhitungkan kemampuan penyelesaian proyek oleh perusahaan.

Atas tindakan tersebut, JPU mendakwa Johnny Plate, Anang dan Yohan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Bahwa perbuatan Terdakwa Johnny Gerard Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, sebesar Rp 8.032.084.133.795,51 (Rp 8 triliun),” ucap jaksa.

Author
e6860470898fce7ceb05a09e2967e17620de2f568b7b1fd8981c41a07fe48d6e?s=80&d=mm&r=g

Aditya Fajar

Tech and Game Enthusiast, Otaku, S.H. Editor at Gizmologi.


Eksplorasi konten lain dari Gizmologi.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

OpenAI Hapus Batas Chat Teks Gratis di ChatGPT, Pengguna Free Kini Pakai GPT-5.6 Luna
Amankan Aset Digital, Telkom Daftarkan HAKI untuk MyDigiLearn dan AMOEBA
COMPUTEX 2026: Intel Perkenalkan Xeon 6+ dan Ethernet E835, Siap Hadapi Era AI yang Semakin Kompleks 
Ekspansi Bisnis GetPlus, Hadirkan Retail Media Network Berbasis AI
Telkomsel Buka Layanan GraPARI Online
TAGGED:Eks Menkominfo Johnny G PlateEksepsiProyek BTS 4GSidang Korupsi
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Threads Bluesky Email Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Cry0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Surprise0

Latest Stories

Apple
Apple Prediksi Pendapatan Q4 2026 Bisa Pecahkan Rekor
News
nubia A77 5G
nubia A77 5G Meluncur di Indonesia, Dibanderol Rp3,5 Juta dengan Paket Unlimited 5G
Smartphone
Samsung Galaxy Z Fold 9
Kamera Samsung Galaxy Z Fold 9 Dikabarkan Tak Banyak Berubah
Smartphone
LIMS Bisa Jangkau Telepon dan SMS
LIMS Bisa Sadap Telepon dan SMS, Apakah WhatsApp Aman?
News

Latest Review

Lenovo IdeaTab Plus
Review Lenovo IdeaTab Plus: Tablet Rasa Laptop yang Nyaman dan Ringan
Review Dune: Awakening
Review Dune: Awakening, Arrakis Memikat tapi Bikin Penat
The Blood of Dawnwalker
Review Game The Blood of Dawnwalker: RPG Vampire dengan Konsep Waktu Unik
ASUS ROG Azoth X
Review ASUS ROG Azoth X: Keyboard Gaming Premium dengan Layar LCD, Nyaman Untuk Harian
realme16ProHarryPotterEdition
Review realme 16 Pro Harry Potter Edition: Ketika Dunia Hogwarts Masuk ke Smartphone
Gizmologi.idGizmologi.id
Follow US
© 2025 Gizmologi by PT Konten Cipta Kreatif. All Rights Reserved.

Our Family: Gadgetdiva - Otodiva - Traveldiva

  • Home
  • Tentang Gizmologi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • PRNewswire
Memuat Komentar...
icon gizmologi icon gizmologi
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?