Jakarta, Gizmologi – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno melayangkan gugatan kepada 3 perusahaan terkait perbuatan melawan hukum. Ketiga perusahaan itu adalah PT Grahalintas Properti, PT Indosat Tbk, dan PT Sisindosat Lintasbuana.
Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 779/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst yang didaftarkan pada 13 Desember 2021.
Tidak dijelaskan dalam dokumen tersebut jenis perbuatan melawan hukum apa yang ditudingkan kepada PT Grahalintas Properti sebagai tergugat utama dan PT Indosat Tbk serta Sisindosat Lintasbuana selaku pihak yang turut digugat.
Gugatan Sandiaga Uno

Namun dalam petitum pengadilan yang juga ada pada dokumen, disebutkan gugatan ini terkait dengan perbuatan melawan hukum. Ada tiga permintaan Sandiaga kepada PN Jakarta Pusat.
“Pertama, Sandiaga meminta PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua, meminta PN Jakarta Pusat menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum,” demikian dikutip dari petitum gugatan, Kamis (16/12).
Ketiga, Sandiaga meminta PN Jakarta Pusat untuk menyatakan sah dan mengikat bagi penggugat dan tergugat terhadap laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2010 nomor 105C/HP/XVI/2011 pada 20 Mei 2011 dan laporan BPK periode 2014 nomor 133C/HP/XVI/05/2015 pada 22 Mei 2015.
Ia juga meminta PN Jakarta Pusat mengatakan sah dan mengikat bagi penggugat dan tergugat terhadap hasil pemeriksaan BPK periode 2018 Nomor 94B/HP/XVI/05/2019 pada 17 Mei 2019 serta surat menteri keuangan nomor S-489/MK.6/2013, tanggal 25 Oktober 2013.
Baca Juga: Sandiaga Uno Paparkan 3 Tantangan yang Dihadapi UMKM Masa Kini
Respon Indosat

Indosat yang turut tergugat dalam kasus ini pun angkat suara, melalui Senior Vice President Corporate Communications Indosat Ooredoo, Steve Saerang, mengungkapkan belum menerima dokumen terkait gugatan yang dilayangkan Sandiaga Uno.
Dalam kesempatan ini, Steve mengatakan sesuai informasi yang ada di media, posisi Indosat Ooredoo bukan menjadi tergugat utama. Namun demikian, kami tetap akan menunggu pemberitahuan resmi dari pengadilan.
“Indosat Ooredoo selalu menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari Gizmologi.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




