Jakarta, Gizmologi โ Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) siap melakukan uji publik untuk implementasi teknologi Embedded Subsricber Indentity Module (e-SIM) di Indonesia. Kajian yang dilakukan oleh Direktorat Telekomunikasi dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI) itu terbuka hingga 16 Juni 2023.
โUji Publik kajian implementasi e-SIM dimaksudkan untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari para pemangku kepentingan yang terkait dengan implementasi e-SIM untuk menyempurnakan materi kajian, sehingga dihasilkan kajian yang komprehensif dan akurat untuk mendukung ekosistem e-SIM di Indonesia,โ keterangan tertulis Direktorat Telekomunikasi Kominfo, Jumat (2/6/2023).
Secara garis besar, Kemenkominfo menyiapkan kajian ini dengan beberapa tujuan di antaranya mulai dari memperoleh gambaran mengenai teknologi e-SIM dan implementasinya. Di samping itu, kajian tersebut diharapkan bisa menunjukkan analisis kebijakan atau regulasi e-SIM yang dibutuhkan untuk mendukung pembentukan ekosistem e-SIM di Indonesia.
Selain itu, kajian tersebut juga bisa membantu pemerintah untuk memperoleh gambaran dampak kebijakan atau regulasi dalam mendukung implementasi serta perkembangan industri dan ekosistem e-SIM di Indonesia sehingga layanannya bisa berkualitas dan berkelanjutan bagi masyarakat.
Baca Juga: Bye-Bye SIM Card, Google Bakal Mudahkan Transfer eSIM di Android
Implementasi Teknologi e-SIM di Indonesia

Dalam draft yang telah disusun, Kominfo mengkaji beberapa topik bahasannya meliputi, tinjauan implikasi implementasi e-SIM, data-data yang didapatkan di lapangan, pengaturan implementasi e-SIM, hingga risiko pengaturan implementasi e-SIM. Tanggapan terhadap uji pulbik kajian implementasi e-SIM dapat disampaikan masyarakat ke alamat surel [email protected].
Implementasi penggunaan e-SIM di Indonesia sebenarnya sudah ada sejak empat tahun lalu saat operator seluler Smartfren mengenalkan layanannya pada Juli 2019. Setelah itu beberapa operator seluluer lainnya juga ikut menghadirkan layanan serupa seperti eSIM Indosat, by.U, hingga e-SIM XL.
Adapun cara kerja e-SIM jelas berbeda dengan kartu fisik SIM yang masih mendominasi industri di Indonesia saat ini. e-SIM dapat diprogram dan tertanam di perangkat baik ponsel pintar maupun tablet sehingga tidak lagi membutuhkan kartu fisik berupa chip.
Eksplorasi konten lain dari Gizmologi.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



