Jakarta, Gizmologi – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghormati proses hukum terkait dugaan kasus korupsi yang menyeret nama Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), Anang Achmad Lutfi. Pihaknya akan bersikap koperatif mengingat proyek pembangunan menara base transceiver station (BTS) yang dilakukan oleh BAKTI berada di bawah naungan Kementerian Kominfo
“Kementerian Kominfo menghormati dan bersikap kooperatif atas proses hukum yang berjalan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di BLU BAKTI,” kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong, dalam pesan singkatnya kepada awak media, Kamis (5/1/2023).
Seperti diketahui, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan menara BTS. Selain Anang, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS, dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020 YS juga ditahan oleh Kejagung.
“BAKTI akan terus menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pembangunan infrastruktur telekomunikasi untuk mewujudkan agenda percepatan transformasi digital dengan tetap menaati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Usman.
Baca Juga: Dirut BAKTI Kominfo jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS
Dugaan Kasus Korupsi BTS yang Dibangun BAKTI Kominfo

Kasus yang menjerat tersangka bermula dari pembangunan menara BTS oleh BAKTI di 4.200 titik di wilayah terdepan, terluar dan tertinggal (3T). Dalam pelaksanaan perencanaan dan lelang, tersangka melakukan rekayasa sehingga dalam proses pengadaan tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat.
“Sehingga di dalam proses pengadaannya tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat sehingga pada akhirnya diduga terdapat kemahalan yang harus dibayar oleh negara,” kata Direktur Penindakan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi dalam keterangannya, Rabu (4/1).
Anang disebut dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur supaya menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat dan kompetitif untuk mendapatkan harga penawaran. Sedangkan GMS, menurut Jampidsus Kejaksaan Agung, secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama supaya menguntungkan vendor, konsorsium dan perusahaan yang bersangkutan yang bertindak sebagai pemasok (supplier) salah satu perangkat.
Sementara YS, dia menggunakan Lembaga Hudev UI untuk membuat kajian teknis untuk mengakomodasi kepentingan tersangka AAL. Ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 4 Januari, setelah ditetapkan sebagai tersangka, sampai 23 Januari. AAL dan YS ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sementara GMS di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Eksplorasi konten lain dari Gizmologi.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




