Penyedia layanan telekomunikasi telah menyelesaikan penataan ulang (refarming) pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz sesuai yang dicanangkan pemerintah. Dampak dari refarming ini adalah layanan yang lebih efisien dan optimal, sehingga dapat memeratakan layanan 4G bagi masyarakat. Pemerintah memang terus berusaha menyediakan akses informasi yang universal bagi masyarakat di seluruh Indonesia melalui program peningkatan jangkauan layanan telekomunikasi. Dengan demikian perluasan dan peningkatan konektivitas nasional bisa tercapai.

Potensi Perluasan Layanan 4G
Refarming memungkinkan operator seluler mempercepat jangkauan wilayah 4G (LTE) ke wilayah-wilayah yang sebelumnya tidak terjangkau 4G. Padahal keberadaan jaringan 4G bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi masyarakat luas, karena mereka bisa memanfaatkan layanan tersebut untuk produktivitas.
Demi menyediakan layanan 4G yang berkualitas, maka dibutuhkan ketersediaan spektrum frekuensi radio yang memadai. Pita frekuensi yang terpecah dalam blok yang terpisah pada satu pita frekuensi akan menghambat layanan broadband. Nah, sebelum refarming, masih terdapat penetapan pita frekuensi radio yang belum berdampingan (not contiguous). Pita frekuensi radio tersebut adalah 800 MHz dan 900 MHz yang dipakai Telkomsel. Setelah refarming, pita frekuensi radio pun berdampingan (contiguous), sehingga operator seluler lebih leluasa dan fleksibel meningkatkan teknologi seluler mereka.

Data Direktorat Pengendalian Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kementrian Kominfo sampai awal tahun 2019 menunjukkan sinyal 4G di Indonesia sudah menjangkau 63.862 desa dan kelurahan di seluruh nusantara atau sekitar 76,74%.
Kegiatan Refarming di Indonesia
Sejak tahun 1993 pita frekuensi 800 MHz dan 900 MHz di Indonesia dipakai untuk layanan seluler oleh Satelindo. Kemudian Telkomsel pun ikut menggunakan mulai tahun 1995 untuk jaringan GSM 2G. Regulasi netral teknlogi pun ditetapkan oleh Kementrian Kominfo pada operator telekomunikasi seluler di pita 800 MHz dan 900 MHz. Dengan demikian operator bebas menentukan teknologi yang dipakai sesuai kebutuhan. Kini kedua pita frekuensi dungakan untuk jaringan 3G dan 4G demi menyediakan akses internet bagi masyarakat.
Refarming dilakukan pertama kali pada tahun 2005 untuk pita frekuensi radio 1800 MHz. Sementara itu refarming kedua berjalan bertahap, yaitu tahun 2010, 2013, 2014, 2017 dan 2018 pada pita frekuensi radio 2,1 GHz. Selama refarming, operator bebas memilih pengkanalan jaringan sesuai kondisi trafik layanan seluler di suatu wilayah. Dengan demikian pelanggan mereka bisa menikmati kualitas layanan yang lebih baik dan stabil.
Frekuensi radio yang tertata dengan contiguous memungkinkan operator seluler meningkatkan teknologi yang dipakai atau meningkatkan kapasitas.
Eksplorasi konten lain dari Gizmologi.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



