Jakarta, Gizmologi – Diresmikannya PP Tunas oleh pemerintah membuat platform digital seperti Meta dan lainnya bersuara. Mereka memiliki berbagai pendapat yang tentunya menyesuaikan platform masing-masing.
Dalam pernyataan yang diterima Gizmologi, Berni Moestafa, Kepala Kebijakan Publik, Indonesia dan Filipina, Meta, berkomitmen untuk melindungi remaja di platform mereka dan mendukung implementasi yang dapat diterapkan dari PP Tunas. Meta mengajukan diskusi lebih lanjut dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, agar ada hasil akhir selain mengatur larangan akun pengguna di bawah 16 tahun.
“Kami akan terus berdiskusi dengan Komdigi dalam beberapa bulan ke depan, termasuk mengenai penilaian mandiri berbasis risiko dan akan mempersiapkan untuk hasil akhirnya,” ujar Berni.
Baca Juga: Roblox Perkuat Keamanan Pengguna di Indonesia, Tambah Kontrol untuk Remaja
Meta Sejak PP Tunas Hadir Sudah Hadirkan Akun Remaja

PP Tunas merupakan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. PP ini kembali dibahas karena Kemkomdigi menghadirkan Permen Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
Aturan ini dihadirkan sebagai pedoman teknis bagi platform digital dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak di ruang digital. Menurut Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dengan adanya aturan ini bisa memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko di internet.
Meta akui tindakan dalam menjaga anak remaja di platform sudah dilakukan sejak PP Tunas disahkan tahun lalu. Tindakan ini diwujudkan dengan akun remaja untuk Instagram dan Facebook di Indonesia.

“Akun Remaja menghadirkan pengalaman Facebook dan Instagram yang dirancang ulang untuk remaja, dan mencakup perlindungan yang terintegrasi untuk mengatasi kekhawatiran utama para orang tua, termasuk dengan siapa remaja berinteraksi secara daring, konten apa saja yang mereka lihat, serta apakah waktu mereka digunakan secara produktif. Semua pengalaman ini diaktifkan secara otomatis,” jelas Berni.
Ia melanjutkan, Meta telah menempatkan puluhan juta remaja Indonesia di Facebook dan Instagram ke dalam Akun Remaja. Dengan adanya akun khusus ini, Meta meyakinkan bahwa bisa memberikan pengalaman berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam PP Tunas.
“Kami juga berkomitmen untuk terus memberikan edukasi kepada orang tua dan wali agar mereka mengetahui tentang Akun Remaja dan fitur-fitur keamanan yang tersedia,” ungkapnya.

Sejauh ini ada tiga PSE yang tidak mengubah aturan larangan pengguna di bawah 16 tahun, Meta, YouTube dan Roblox. Masing-masing dari mereka memiliki alasan yang tentunya semua harus diputuskan lagi oleh pemerintah.
Pada peresmian PP Tunas, Meutya Hafid mengatakan tidak ada kompromi lagi untuk PSE yang belum mematuhi aturan. Pemerintah secara tegas akan menindak platform digital sejalan dengan perundang-undangan Indonesia yaitu mengacu pada PP maupun Peraturan Menteri yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam Peraturan Menteri Komdigi nomor 9 tahun 2026 sebagai aturan pelaksana dari PP Tunas, dijelaskan bahwa beberapa sanksi yang berlaku untuk platform yang tidak mematuhi aturan di antaranya sanksi adminstratif berupa pemberian surat teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses.
Pemerintah memiliki kewenangan untuk mengambil langkah-langkah penegakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk pengenaan sanksi,” ungkap Menteri Meutya.
Eksplorasi konten lain dari Gizmologi.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



