Jakarta, Gizmologi – Meta didenda sebesar USD 90 juta atau setara Rp1,2 triliun akibat pelanggaran privasi yang terjadi karena fitur pelacakan pengguna di Facebook. Pengadilan Distrik AS di San Jose, California juga mengharuskan Facebook menghapus data- data yang telah dikumpulkan dari hasil pelanggaran privasi tersebut.
Gugatan itu dilayangkan para aktivis internet yang merasa Facebook telah sengaja mengumpulkan informasi penggunanya selama satu dekade terakhir. Sekalipun pengguna telah keluar dari aplikasi media sosial tersebut, sebagaimana dilansir Reuters, Rabu (15/2).
Para pengguna yang menggugat anak usaha Meta itu berdasarkan undang-undang privasi terkait penyadapan federal dan negara bagian dengan menggunakan plug-in untuk menyimpan cookie yang dilacak ketika mereka mengunjungi situs web luar yang berisi tombol “like” dari layanan Facebook.
“Lewat cara itu, Facebook kemudian diduga mengumpulkan riwayat penelusuran pengguna ke dalam profil yang dijualnya kepada pengiklan,” kutip pengadilan AS.
Kasus tersebut sebenarnya sempat dihentikan pada Juni 2017, tetapi kembali dibawa ke persidangan pada April 2020 oleh pengadilan banding federal yang mengatakan pengguna dapat mencoba membuktikan bahwa perusahaan Meta mendapat untung secara tidak adil dan melanggar privasi para pengguna.
Upaya Hukum Meta Didenda terkait pelanggaran privasi
Upaya Facebook selanjutnya untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung AS tidak berhasil. Meta sebenarnya membantah Facebook melakukan kesalahan tetapi memilih untuk menghindari biaya dan risiko persidangan yang lebih besar sehingga akhirnya membayar denda.
“Penyelesaian adalah demi kepentingan terbaik komunitas kami dan pemegang saham kami dan kami senang untuk mengatasi masalah ini,” kata juru bicara Meta Drew Pusateri.
Penyelesaian ini mencakup pengguna Facebook di Amerika Serikat yang antara 22 April 2010 dan 26 September 2011 mengunjungi situs web non-Facebook yang menampilkan tombol “like” Facebook.
Baca Juga: Untuk Pertama Kalinya Facebook Kehilangan Pengguna Aktif Hariannya
Pengacara penggugat berencana untuk meminta biaya hukum hingga USD 26,1 juta setara Rp372 miliar atau 29% dari dana penyelesaian dari gugatan yang dimulai pada Februari 2012 itu. Hingga saat ini Facebook masih menghadapi masalah hukum lainnya berkaitan dengan pelanggaran privasi.
Pada Juli 2019, Facebook diminta untuk meningkatkan perlindungan privasi dalam penyelesaian dengan Komisi Perdagangan Federal AS yang juga mencakup denda USD 5 miliar . Terbaru, pada Senin (14/2) Facebook justru mendapatkan gugatan dari Kantor Kejaksaan di Texas karena telah menggunakan fitur “Facial Recognition” miliknya di luar ketentuan dan dinilai melanggara Privasi.
Eksplorasi konten lain dari Gizmologi.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

