Ada rencana untuk beli iPhone 18 Pro series atau iPhone Duo dari luar negeri. Entah dengan alasan harga lebih murah atau belum tersedia resmi di Indonesia, banyak konsumen lupa ada biaya lain yang perlu diperhitungkan sebelum perangkat itu bisa dipakai dengan jaringan operator lokal.
Walau proses registrasi IMEI bisa dilakukan secara gratis, konsumen tetap harus membayar pajak iPhone Duo, iPhone 18 Pro, dan iPhone 18 Pro Max kepabeanan jika nilai perangkat yang dibeli dari luar negeri tersebut melewati batas pembebasan sebesar USD 500.
Tapi jika smartphone yang dibeli ternyata lebih dari USD 500 per orang per kedatangan, maka kelebihannya akan dikenakan bea masuk 10 persen dari PPN 12 persen dengan dasar pengenaan pajak (DPP) dikalikan 11/12. Selain itu, HKT juga akan dikecualikan dari Bea Masuk Tambahan dan PPh.
Berdasarkan simulasi yang dibagikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pembeli iPhone 18 Pro 1TB perlu menyiapkan uang sebesar Rp 5 juta saat registrasi IMEI. Biaya tersebut akan naik menjadi lebih dari Rp 8 juta untuk pajak iPhone Duo 1TB.
Pungutan tersebut terdiri dari bea masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan atas nilai barang melebihi batas pembebasan barang bawaan penumpang.
Pajak iPhone 18 Pro Tembus Rp 5 Juta
iPhone 18 Pro 1TB sendiri dibanderol seharga USD 1.799. Setelah dikurangi fasilitas pembebasan USD 500, nilai yang menjadi dasar penghitungan pungutan adalah USD 1.299 atau sekitar Rp 22,7 juta dengan asumsi kurs Rp 17.500 per dolar AS.

Dari simulasi Bea Cukai, maka konsumen yang beli iPhone 18 Pro 1TB dari luar negeri harus membayar bea masuk dan PPN sekitar Rp 5.024.715. Artinya, apabila harga iPhone 18 Pro 1TB setara Rp 31,48 juta, maka total biaya yang perlu disiapkan mendekati Rp 36,5 juta.
iPhone 18 Pro Max Berapa?

Sementara itu, iPhone 18 Pro Max 1TB dalam simulasi Bea Cukai menggunakan harga USD 1.899. Setelah dikurangi pembebasan USD 500, nilai yang dikenakan pungutan makan mencapai USD 1.399 atau sekitar Rp 24,48 juta.
Ini berarti, total bea masuk dan PPN yang harus dibayarkan konsumen mencapai Rp 5.411.464. Dengan perhitungan itu, biaya setelah masuk ke Indonesia berada di kisaran Rp 38,6 juta.
Pajak iPhone Duo Paling Tinggi

Walau pre-order iPhone Duo masih baru akan dibuka pada 16 Oktober 2026, pasti banyak konsumen yang sudah mempersiapkan uang lebih untuk iPhone layar lipat pertama milik Apple ini .
Bagi Gizmo friends yang penasaran dan berencana beli iPhone Duo dari luar negeri, ada baiknya untuk cek informasi dari Bea Cukai. Simulasi ini menggunakan varian 1TB, di mana perangkat tersebut menggunakan harga iPhone Duo dibanderol USD 2.599 atau setara Rp 45,48 juta.
Setelah dikurangin USD 500, nilai yang dikenakan pungutan mencapai USD 2.099. Hasil akhirnya, bea masuk iPhone lipat pertama Apple ini tercatat sekitar Rp 3,67 juta dan PPN sekitar Rp 4,44 juta, atau ditotal menjadi Rp 8.118.715.
Dengan kata lain, total biaya atau pajak iPhone Duo yang harus Gizmo friends persiapkan menyentuh Rp 53,6 juta.
Perbandingan Pajak iPhone Duo, iPhone 18 Pro, dan Pro Max

| Model | Harga Simulasi | Total Pungutan |
| iPhone 18 Pro 1TB | USD1.799 | Rp5.024.715 |
| iPhone 18 Pro Max 1TB | USD1.899 | Rp5.411.465 |
| iPhone Duo 1TB | USD2.599 | Rp8.118.715 |
Dari ketiga model tersebut, pajak iPhone Duo memiliki pungutan tertinggi karena harga perangkat yang jauh lebih mahal dibanding dua model lainnya.
Wajib Registrasi IMEI Saat Tiba di Indonesia

Agar memperoleh fasilitas pembebasan USD 500, penumpang harus melaporkan perangkat kepada Bea Cukai saat masih berada di kawasan kedatangan.
Proses tersebut dapat dilakukan melalui Electronic Customs Declaration (e-CD) atau platform All Indonesia sebelum tiba di Indonesia. Setelah itu, penumpang perlu menunjukkan QR Code, paspor, boarding pass, dan perangkat yang akan didaftarkan kepada petugas Bea Cukai.
Hal lain yang perlu diperhatikan, fasilitas pembebasan USD 500 tidak berlaku apabila registrasi dilakukan setelah penumpang keluar dari kawasan pabean. Dalam kondisi tersebut, pajak iPhone Duo dan iPhone 18 Pro series dihitung dari seluruh nilai perangkat yang didaftarkan. Registrasi masih dapat dilakukan hingga 60 hari setelah kedatangan.
Bagi konsumen yang berencana membeli iPhone 18 Pro, iPhone 18 Pro Max, atau iPhone Duo dari luar negeri, biaya impor ini menjadi komponen yang perlu dihitung sejak awal. Selisih harga perangkat mungkin terlihat menarik, tetapi tambahan pungutan hingga jutaan rupiah untuk pajak iPhone Duo dan iPhone 18 Pro series dapat memengaruhi total biaya yang akhirnya harus dikeluarkan.
Eksplorasi konten lain dari Gizmologi.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

