Jakarta, Gizmologi โ Pengadilan Moskow, Rusia kembali menjatuhkan denda kepada Twitter dan Meta Platforms Inc. Rusia denda Twitter lantaran platform media sosial tersebut dinilai berulang kali gagal menghapus konten yang ilegal dan terlarang di negara tersebut.
Dikutip dari Reuters, Twitter dikenai denda sebesar 3 juta rubel atau setara Rp580 juta. Sementara Meta Platforms, yang dulu bernama Facebook Inc juga didenda sebesar 2 miliar rubel.
Regulator komunikasi Rusia, Roskomnadzor mengatakan Facebook dan Instagram gagal menghapus dua ribuan konten yang melanggar aturan di sana. Sedangkan Twitter telah membantah mengizinkan platformnya digunakan untuk mempromosikan perilaku ilegal.
Sejatinya Moskow telah meningkatkan tekanan pada Big Tech, sebagai upaya pihak berwenang Rusia untuk melakukan kontrol yang lebih ketat atas internet di negeri itu. Mereka menyebutnya internet tanpa kontrol telah mengancam kebebasan individu dan perusahaan di Rusia.
Baca Juga: Facebook Didenda Rp3,3 Miliar karena Konten Ilegal di Rusia
Rusia Denda Twitter hingga Google

Sebelumnya, Google juga dikenai denda sebesar 7,2 miliar rubel. Lantaran tidak bisa menghapus 2.600 konten yang dianggap terlarang di Rusia.
Besaran denda yang dikenakan, dihitung dari persentase pendapatan perusahaan tersebut di Rusia. Pengadilan tersebut tidak merinci berapa persen pendapatannya, namun, berdasarkan penghitungan Reuters, besaran denda kepada Google setara dengan 8 persen.
Rusia telah meminta platform media sosial untuk menghapus konten yang berisi penyalahgunaan obat-obatan, hiburan yang berbahaya, senjata dan peledak rakitan, dan kelompok yang menyatakan sebagai teroris atau ekstremis.
Rusia juga meminta 13 perusahaan teknologi asing, kebanyakan asal Amerika Serikat, memiliki perwakilan resmi di sana pada 1 Januari 2022. Jika tidak, mereka akan melarang perusahaan tersebut.
Eksplorasi konten lain dari Gizmologi.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



