Jakarta, Gizmologi โ Jaksa menghadirkan Heppy Endah Palupy Sekretaris Pribadi (Sespri) Johnny G Plate ketika menjabat Menteri Komunikasi dan Informatika. Heppy mengaku menerima uang Rp500 juta per bulan sebanyak 20 kali terkait perkara korupsi Proyek BTS 4G.
Mulanya hakim menggali keterangan yang sempat disampaikan Kepala Divisi Lastmile atau Backhaul pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti Kominfo) Muhammad Feriandi Mirza terkait penerimaan uang atau barang oleh para terdakwa yang diketahui ketika proyek BTS 4G bergulir. Di mana Heppy mengaku pernah menerima uang tersebut.
โYang saudara saksi pernah dengar, pernah lihat dan ketahui di perkara ini, apakah juga ada pemberian sesuatu entah itu barang, uang, atau fasilitas lainnya untuk terdakwa satu, Anang Latif dalam pengadaan BTS 4G ini?โ tanya hakim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (19/9/2023).
Menurut Heppy, dia menerima uang Rp500 juta per bulan dari dari Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Anang Achmad Latif. โSebanyak 20 kali,โ jawabnya.
Dalam sidang, Happy mengaku bahwa uang itu diberikan sebagai bentuk intensif atau tambahan gaji dari Johnny G Plate. Kemudian, insentif tersebut hanya diberikan untuk Happy dan Juru Bicara Kemenkominfo, Dedy Permadi.
Adapun urusan uang Rp500 juta per bulan itu sempat diungkap jaksa dalam dakwaan terhadap Johnny G Plate dkk. Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan Johnny Plate meminta Rp500 juta per bulan kepada Anang yang kala kasus dugaan korupsi BTS terjadi menjabat sebagai Direktur Utama Bakti Kominfo.
Baca Juga: Ada Duit Rp200 Miliar dari Korupsi BTS yang Dipakai Main Binomo
Ada Duit Mengalir ke Sespri Johnny G Plate

โJohnny Gerard Plate pada waktu dan tanggal yang tidak dapat ditentukan antara bulan Januari-Februari 2021 meminta uang kepada Anang Achmad Latif sebesar Rp500 juta per bulan yang terealisasi dari bulan Maret 2021 sampai dengan Oktober 2022,โ kata jaksa penuntut umum dalam sidang dakwaan terhadap Johnny G Plate beberapa waktu lalu.
Dalam kasus ini, eks Menkominfo Johnny G Plate diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara BTS 4G. Selain Johnny, mantan Dirut BAKTI Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto juga diperiksa terkait dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya.
Para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Eksplorasi konten lain dari Gizmologi.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



