Jakarta, Gizmologi โ Sebulan terakhir ini, kasus kebocoran data kembali marak. Salah satu yang paling menyita perhatian publik adalah kebocoran data SIM Card.
Adalah seorang hacker dengan nickname Bjorka mengunggah postingan di laman BreachForums. Ia mengklaim memiliki 1,304,401,300 data registrasi kartu SIM atau sebanyak 87GB.
Data Sim Card itu meliputi nomor induk kependudukan (NIK), nomor telepon, operator seluler yang digunakan dan tanggal penggunaan. Data tersebut merupakan hasil dari registrasi prabayar yang diwajibkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sejak 2017.
Baca juga: Nasib RUU Perlindungan Data Pribadi di Sidang Paripurna DPR
SIKAP ATSI Terkait Kebocoran Data SIM Card

ATSI (Asosiasi Telepon Selular Indonesia) yang mewadahi operator seluler di Indonesia pun merasa perlu memberikan klarifikasi terkait kasus kebocoran data SIM Card tersebut. Terlebih sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) meminta operator seluler untuk ikut bertanggung jawab terhadap kebocoran data SIM Card. Mengingat data sim card itu berasal dari registrasi pelanggan ke operator seluler seperti Telkomsel, Indosat, Tri, Smartfren hingga XL Axiata.
Marwan O Baasir, Sekretaris Jenderal ATSI, mengatakan pihaknya bersama seluruh anggotanya siap bekerja sama dan mendukung sepenuhnya upaya pemerintah (Kominfo, BSSN dan Dukcapil) dan pihak berwenang lainnya dalam melakukan investigasi terkait dugaan kebocoran data registrasi pelanggan jasa telekomunikasi.
Ia menegaskan, ATSI beserta seluruh anggotanya telah melakukan investigasi dan penelusuran terkait kebocoran data registrasi pelanggan jasa telekomunikasi.
โHasil dari investigasi tersebut adalah tidak diketemukan adanya ilegal akses di masing-masing jaringan operator. Hasil investigasi ini juga telah dilaporkan kepada Kementerian Kominfo hari ini, Kamis 8 September 2022,โ ujar Marwan saat ditemui di Kembang Goela, Jakarta (8/9).
Ia menambahkan, seluruh penyelenggara telekomunikasi sudah menerapkan sistem pengamanan Informasi mengacu standar ISO 27001 sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Menteri Kominfo No 05 / 2021 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi pasal 168 ayat 5, sebagai bentuk tanggung jawab Operator sebagai pengendali data.
Selain itu, seluruh operator telekomunikasi selalu patuh pada aturan dan ketentuan perundang- undangan yang berlaku terkait dengan keamanan dan kerahasiaan data.
Sesuai dengan ketentuan sebagaimana PM 5 /2021, tentang Penyelenggaran Telekomunikasi, Operator diwajibkan :
โข Melakukan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi dilakukan melalui validasi identitas pelanggan ke server kependudukan milik Ditjen dukcapil.
โข Melaporkan Data regristasi pelanggan aktif secara detil (MSISDN, NIK, No. KK dan tanggal registrasi) esuai dengan format yang disyaratkan oleh Kominfo.
Terakhir, Marwan menambahkan, ATSI mewakili operator menghimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak perlu khawatir karena operator menjamin keamanan data pelanggan.
Kominfo: Serangan Siber Urusan BSSN

Karena ini memang terkait dengan data pelanggan yang memakai layanan telekomunikasi.
Dengan iming-iming keamanan data, kala itu Kominfo mewajibkan masyarakat menyertakan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK) saat mendaftarkan SIM card.
Kini, Kominfo mengakui ada sekitar 15-20% dari dua juta sampel yang dibagikan di antaranya valid. Sembari terus melakukan investasi.
Menariknya, dalam dalam rapat Komisi I (7/9), Menkominfoย Johnny G Plateย menjelaskan bahwa terjadinya serangan siber bukan menjadi domain Kominfo.
โDalam hal ini ingin kami sampaikan di bawah PP 71 Tahun 2019, terhadap semua serangan siber,ย leading sector, dan domain penting tugas pokok dan fungsi bukan diย Kominfo,โ kata Johnny.
Johnny menyebut serangan siber justru menjadi domain teknisย BSSN. Karena itu, ia menilai pihaknya tidak memiliki kapasitas untuk menjawab hal-hal berkaitan dengan serangan siber.
Terhadap semua serangan siber atas ruang digital kita menjadi domain teknis Badan Siber dan Sandi Negara,โ pungkas Johnny.
Eksplorasi konten lain dari Gizmologi.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



