Jakarta, Gizmologi – TikTok Indonesia angkat suara terkait keputusan pemerintah yang akan melarang social commerce memfasilitasi transaksi jual-beli secara langsung di platformnya. Sayangnya tak semua pihak menerima keputusan tersebut.
“Sejak diumumkan hari ini, kami menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta kejelasan terhadap peraturan yang baru,” tulis perwakilan TikTok Indonesia dalam pesan singkatnya, Senin (25/9/2023).
Pihak Tiktok Indonesia, menjelaskan kembali bahwa social commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Melalui cara ini TikTok membantu para produsen berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online.
“Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, namun kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop,”
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat terbatas untuk membahas soal perniagaan elektronik atau social commerce. Dalam rapat tersebut, pemerintah memutuskan untuk menandatangani Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Baca Juga: Pemerintah Bakal Larang TikTok Shop cs Buat Transaksi Jual Beli Sekaligus
TikTok Dilarang jadi Social Commerce

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa dalam Permendag baru tersebut, platform sosial media hanya diperbolehkan untuk mempromosikan barang atau jasa, dan bukannya memfasilitas transaksi alias jual dan beli bagi pengguna sekaligus.
“Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, tidak boleh lagi, dia hanya boleh promosi,” kata Mendag Zulkifli Hasan.
Ia pun menganalogikan bahwa platform social commerce seperti hanya televisi yakni dapat digunakan untuk mempromosikan barang atau jasa, tapi tidak bisa digunakan untuk bertransaksi. Dalam revisi permendag itu, Zulkifli Hasan menyebut, pemerintah juga akan memisahkan secara tegas platform social commerce dan social media.
Eksplorasi konten lain dari Gizmologi.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




