Jakarta, Gizmologi – Kementerian Komunikasi dan Digital telah mencatat sebanyak 175 PLF (produk, layanan, dan fitur) dari platform digital yang melapor mandiri untuk mematuhi PP Tunas, Selasa (9/6). Sebagai informasi, pelaporan atau self-assessment atau penilaian mandiri ini merupakan kewajiban dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Peraturan ini sudah diterapkan penuh sejak Maret 2026. Dari 175 PLF, dinaungi 64 PSE.
“Sudah tepat tiga bulan sejak PP TUNAS diimplementasikan pada akhir Maret 2026. Saat ini ada sekitar 175 PLF yang dinaungi oleh 64 PSE yang sudah melakukan self-assessment dan menyerahkannya kepada Kemkomdigi,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, di Jakarta Pusat.
Baca Juga: Google dan Meta Temui Komdigi, Siap Patuhi PP Tunas
Platform yang Belum Penuhi Laporan PP Tunas Perlu Segera

Menkomdigi Meutya mengingatkan kepada platform yang belum menyampaikan self-assessment agar segera memenuhi kewajibannya sehingga tidak otomaIs dikategorikan sebagai platform risiko tinggi. Komdigi mengevaluasi platform mematuhi PP Tunas dari beberapa hal.
Seperti mengidentifikasi tingkat risiko platform terhadap pengguna anak di bawah usia 16 tahun, potensi paparan konten berbahaya (kekerasan, pornografi, perundungan), kesiapan dan akurasi sistem verifikasi usia serta mekanisme moderasi konten dan ketersediaan fitur kontrol orang tua (parental control).
Setelah seluruh dokumen self-assessment diterima, Kemkomdigi akan melakukan verifikasi dan penilaian berdasarkan antrean laporan yang masuk.

Nantinya hasil dari evaluasi tersebut bisa menentukan kategori risiko platform dan kesesuaiannya bagi kelompok usia tertentu. Di Indonesia, mekanismenya tidak hanya berfokus pada perlindungan anak, tetapi juga mendorong platform melakukan perbaikan fitur dan tata kelola agar semakin aman bagi pengguna anak.
“Pendekatan ini berbeda dengan sejumlah negara yang menerapkan pembatasan secara menyeluruh terhadap akses anak ke media sosial, platform juga harus mau berubah menjadi lebih baik. Karena itu kami mengukur perubahan-perubahan yang mereka lakukan, termasuk fitur-fitur yang dibuat agar lebih aman bagi anak-anak,” ucap Meutya.
Beberapa platform yang mematuhi kewajiban PP Tunas ini diantaranya ialah platform OTT (Over-The-Top) atau layanan streaming yaitu Netflix, Vidio, HBO Max dan Disney. Sementara kategori game yang telah menyerahkan hasil penilaian mandiri untuk PP TUNAS seperti Roblox, PUBG Online, Crossfire, Age of Empire Mobile, Valorant, Free Fire, dan Mobile Legends.

Untuk kategori e-commerce yang sudah melaporkan self-assessment yakni Shopee, Tokopedia, Lazada, dan TikTok Shop. Pada kategori payment system seperti Dana, Gopay, Flip.id, serta ChatGPT, dan Grab untuk kategori lainnya.
Saat ini Komdigi juga telah memberikan Pelatihan Literasi Digital dan Implementasi PP Tunas untuk siswa dan guru di SMP Muhammadiyah 57 Medan, Sabtu (13/6). Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Komdigi, Bonifasius Wahyu Pudjianto yang turut hadir menegaskan bahwa PP Tunas hadir bukan bertujuan untuk melarang anak mengakses internet.
“Kami bukan melarang, tetapi menunda anak-anak untuk masuk ke ranah digital yang berisiko tinggi,” terangnya.
Melalui pelatihan ini, diharapkan siswa dan guru mendapatkan pemahaman mengenai keamanan digital, pelindungan data pribadi, etika bermedia digital, serta implementasi PP TUNAS di lingkungan sekolah.
Eksplorasi konten lain dari Gizmologi.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



