Jakarta, Gizmologi – Google dan Meta penuhi panggilan kedua dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait pematuhan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Diketahui dari delapan penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang berisiko tinggi, ada empat PSE yang belum mematuhi.
“Meta kemarin datang dan sudah kita lakukan pemeriksaan, dan hari ini Google juga memenuhi panggilan kedua kita,” ujar Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, di kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (7/4).
Google telah melakukan pemeriksaan dari jam 10 pagi di kantor Komdigi. Keduanya dipanggil karena upaya pemerintah memastikan platform digital memenuhi kewajiban pelindungan anak, khususnya dalam membatasi penggunaan akun oleh pengguna di bawah usia 16 tahun.
Baca Juga: Komdigi Tegur Google dan Meta, Belum Patuhi PP Tunas
Komdigi Ajukan 29 Pertanyaan ke Google dan Meta

“Ada 29 pertanyaan yang kita ajukan untuk mendalami dugaan pelanggaran atas peraturan yang sudah dinyatakan berlaku di Indonesia,” ungkap Sabar.
Google dan Meta sudah menangani berita acara juga untuk pemeriksaan dari Komdigi. Namun untuk hasil akhirnya belum dapat diumumkan.
Alasannya karena, Komdigi masih perlu untuk mendalami lebih lanjut dan ada dokumen tambahan yang perlu dilengkapi oleh Meta. Proses pemanggilan Google dan Meta dilakukan secara hati-hati untuk menghindari potensi maladministrasi sekaligus memastikan setiap tindakan memiliki dasar hukum yang kuat.

“Hasilnya nanti kita mohon kepada rekan-rekan untuk bersabar karena kita akan mendalami lebih lanjut di mana pihak Meta juga menjanjikan akan memberikan dokumen tambahan untuk melengkapi apa yang sudah kita lakukan kemarin dalam proses pemeriksaan,” jelas Sabar.
Delapan PSE berisiko tinggi ialah YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live dan Roblox. PSE yang sudah mematuhi PP Tunas ialah X dan Bigo Live.
Kemkomdigi melihat indikator resiko sesuai dengan permit atau dokumen resmi tertulis. Sosial media berisiko untuk anak memiliki indikator seperti membuat anak dapat berkontak dengan orang yang tidak dikenal, anak berpotensi terpampar konten berbahaya, atau adanya potensi eksploitasi anak sebagai konsumen dalam ekosistem digital.

Keamanan dan perlindungan data pribadi anak juga perlu dilihat, serta sosial media berisiko untuk anak jika ada potensi menimbulkan adiksi. Indikator tersebut telah digunakan oleh banyak negara.
Bagi platform yang memiliki resiko gangguan kesehatan psikologi maka otomatis faktor tersebut masuk resiko tinggi dengan usia pembatasan 15 tahun ke bawah. Saat ini terdapat 70 juta anak di bawah 16 tahun yang ada di Indonesia. Permen implementasi PP Tunas ini pun sudah berlaku sejak 28 Maret 2026.
Eksplorasi konten lain dari Gizmologi.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



