Jakarta, Gizmologi – Peringatan dan panggilan terkait PP Tunas yang diberikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi kepada penyelenggara sistem elektronik (PSE) belum sepenuhnya dipatuhi. PSE yang berisiko tinggi seperti Google dengan YouTube, Meta, TikTok dan Roblox telah menyampaikan alasan mereka enggan mematuhi regulasi tersebut.
Adapun ketika PP Tunas resmi diimplementasikan, pemerintah sudah tidak memberikan toleransi. Maka dari itu, Komdigi menegur atau memanggil Google dan Meta (Facebook, Instagram, Threads, serta memberikan surat peringatan kepada TikTok dan Roblox.
Pemanggilan ini adalah upaya pemerintah memastikan platform digital memenuhi kewajiban pelindungan anak, khususnya dalam membatasi penggunaan akun oleh pengguna di bawah usia 16 tahun. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk menjaga ruang digital tetap aman bagi anak.
“Pemanggilan ini adalah bagian dari proses penegakan hukum yang terukur dan sesuai prosedur. Negara hadir dan tegas. Tidak ada toleransi terhadap ketidakpatuhan yang berpotensi membahayakan anak di ruang digital,” ujar Menkomdigi Meutya Hafid di siaran pers Komdigi, Senin (30/3)
Baca Juga: Meta Akui Masih Berdiskusi dengan Komdigi Terkait PP Tunas
Komdigi Tegaskan Pemanggilan ini Bukan Sekadar Administratif

Komdigi memanggil Google dan Meta merupakan bagian dari tahapan penegakan hukum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Proses ini dilakukan secara hati-hati untuk menghindari potensi maladministrasi sekaligus memastikan setiap tindakan memiliki dasar hukum yang kuat.
Surat peringatan yang dikirim kepada TikTok dan Roblox juga diharapkan bertujuan agar segera menunjukan kepatuhan penuh sebagaimana komitmen yang telah disampaikan sebelumnya. Apabila tidak ada perbaikan signifikan, Kemkomdigi akan melanjutkan ke tahap pemanggilan dan pemeriksaan. Kemkomdigi menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar administratif, melainkan bagian dari ketegasan negara dalam melindungi anak di ruang digital.

Di sisi lain, pemerintah memberikan apresiasi kepada Bigo Live dan X yang telah menunjukkan langkah cepat dengan menerapkan mekanisme verifikasi usia dan menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun sesuai ketentuan. Dalam pernyataan PSE yang belum mematuhi ada beberapa alasannya.
Berni Moestafa, Kepala Kebijakan Publik, Indonesia dan Filipina, Meta, berkomitmen untuk melindungi remaja di platform mereka dan mendukung implementasi yang dapat diterapkan dari PP Tunas. Meta mengajukan diskusi lebih lanjut dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, agar ada hasil akhir selain mengatur larangan akun pengguna di bawah 16 tahun.

Meta mengakui sudah menghadirkan akun remaja untuk menjaga perlindungan akun dari bahaya digital. YouTube juga kurang lebih sama, dengan memberikan perlindungan terhadap fiturnya dan agar edukreator tetap bisa memberikan pelajaran lebih luas.
Pemerintah juga mengingatkan seluruh entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia untuk patuh terhadap kebijakan yang berlaku di Indonesia. Ke depan, Kemkomdigi akan terus melakukan pengawasan intensif dan tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap platform yang mengabaikan regulasi.
Eksplorasi konten lain dari Gizmologi.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



