Jakarta, Gizmologi โ Ghozali telah menjadi fenomena baru yang membuat tren Non-Fungible Token (NFT) meledak di awal tahun ini. Mahasiswa Universitas Dian Nuswantoro asal Solo tersebut telah mengantongi setidaknya Rp1,5 Miliar dari penjualan konten di marketplace NFT OpenSea.
โ Cerita Ghozali Sukses Raup Miliaran Rupiah dari Bisnis NFT Foto Selfie
โ Memahami Tiga Pilar NFT Agar Produk Cepat Laku
Suksesnya Ghozali di ranah NFT memicu banyak orang untuk berjualan konten. Banyak para seniman kreator yang mulai mendaftar akun di NFT dan menjual karyanya. Masalahnya adalah, tak sedikit pula yang sekadar latah, bahkan menjual konten sampah.
Menyikapi fenomena pemanfaatan teknologi Non-Fungible Token (NFT) yang semakin populer, pemerintah pun bereaksi. Bukan hanya Ditjen Pajak yang langsung mencolek Ghozali agar membayar kewajiban pajak, tetapi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga memantau perkembangan tersebut.
โKementerian Kominfo mengingatkan para platfom transaksi NFT untuk memastikan platformnya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan, baik berupa pelanggaran ketentuan pelindungan data pribadi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual,โ ujar Dedy Permadi,ย Juru Bicara Kementerian Kominfo dalam pernyataan tertulisnya hari ini (16/01).
Kominfo Koordinasi dengan Bappebti Awasi NFT
Menyikapi fenomena tersebut, Menteri Kominfo Johnny G. Plate telah memerintahkan jajaran terkait di kementeriannya untuk mengawasi kegiatan transaksi NFT yang berjalan di Indonesia. Kominfo juga akan melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan (Bappebti) selaku Lembaga berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto.
Pemerintah juga mengacu pada UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya dan peraturan pelaksananya. Regulasi tersebut mewajibkan seluruh PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) agar memastikan platformnya tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan.
Pelanggaran terhadap kewajiban yang ada dapat dikenakan sanksi administratif termasuk di antaranya pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia. Sebelumnya, sudah ada beberapa platform media sosial yang diputus aksesnya seperti Bigo Live, TikTok, Reddit, Vimeo, Tumblr, dan sebagainya. Sebagian di antaranya dibuka kembali setelah memenuhi persyaratan, sebagian lagi masih diblokir sampai sekarang.
Tindak Tegas Transaksi NFT Melanggar Hukum
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk dapat merespon tren transaksi NFT dengan lebih bijak. Sehingga potensi ekonomi dari pemanfaatan NFT tidak menimbulkan dampak negatif maupun melanggar hukum. Juga terus meningkatkan literasi digital agar semakin cakap dalam memanfaatkan teknologi digital secara produktif, dan kondusif.
โKementerian Kominfo akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan koordinasi bersama Bappebti, Kepolisian, dan Kementerian/Lembaga lainnya untuk melakukan tindakan hukum bagi pengguna platform transaksi NFT yang menggunakan tersebut untuk melanggar hukum,โ pungkas Dedy.
Maraknya pengguna yang berjualan NFT, namun tidak sesuai dengan tujuan awalnya ini, menjadi pergunjingan warganet. Misalnya saja akun Twitter @AirdropfindX meminta Chief Arnold Poernomo, sosok yang membuat konten NFT Ghozali viral, untuk membantu edukasi ke orang awam kripto.
โTolong bantu edukasi ke orang yang awam crypto untuk memanfaatkan Opensea dengan baik. Berawal viralnya Ghazali, banyak orang awam jadi ingin cepat kaya mereka jadi aneh, menjual makanan, lemari, baju, bahkan ada yang menjual foto bayi di Opensea,โ tulisnya.
Begitu pun akun Twitter @Cryptofess_ yang mengetwit,โ Terkutuklah orang-orang latah yang menjadikan OpenSea jadi tempat sampah. NFT harusnya mensejahterakan kreator seni, malah dijadikan ladang โyang penting cuanโ dengan hal sampah.
Eksplorasi konten lain dari Gizmologi.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



