Jakarta, Gizmologi โ Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate memerintahkan pembatasan kerja di kantor serta penerapan kerja dari rumah atau work from home (WFH) secara bergantian. Hal ini dilakukan seiring dengan perkembangan kasus COVID-19 dan kondisi kesehatan sivitas Kementerian Kominfo.
Johnny mengatakan kebijakan itu diambil untuk menjaga kesehatan dan keselamatan keluarga besar Kementerian Kominfo di tengah pandemi COVID-19. Meski begitu Kominfo tetap mengedepankan layanan publik secara profesional, akuntabel, dan transparan.
โKesehatan dan keselamatan bangsa Indonesia adalah yang utama. Langkah-langkah penekanan penyebaran COVID-19 turut dilakukan oleh internal Kementerian Kominfo, salah satunya melalui pengelolaan sistem kerja di kantor secara bergantian tanpa mengesampingkan pelayanan kepada masyarakat,โ ujar dia dalam rilis persnya, Selasa (1/2).
Instruksi Pembatasan Kerja di Kantor

Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2022, seluruh kegiatan di wilayah kriteria Level 2 wajib menerapkan pembatasan kegiatan, yakni 75% untuk sektor esensial dan 50% untuk sektor non-esensial. Menurutnya, Kantor Pusat Kementerian Kominfo di Jakarta Pusat masuk dalam wilayah kriteria Level 2 yang bergerak di sektorย esensial teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK), sehingga turut menerapkan pembatasan kegiatan.
โSelama mekanisme ini dijalankan, dengan kapasitas maksimal 75% staf yang dapat beraktivitas di kantor atau work from office (WFO),โ ujar dia.
Sepanjang Januari 2022, Politisi Nasdem ini menyatakan terdapat 75 kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di lingkungan Kementerian Kominfo dengan gejala ringan.
Baca Juga: Kominfo Harap RUU PDP Bisa Rampung Tahun ini
โKementerian Kominfo juga mendorong para pejabat struktural dan seluruh pegawai yang sedang merasa kurang sehat agar dapat melaksanakan WFH dan disarankan untuk segera memeriksakan kondisi kesehatan masing-masing,โ kata dia.
Lebih lanjut, Kementerian Kominfo terus mendorong agar segenap pimpinan dan pegawai untuk mengurangi kegiatan di pusat keramaian apabila tidak memiliki keperluan mendesak.
โDan senantiasa menerapkan protokol kesehatan utamanya mengenakan masker di mana pun berada. Selain itu, juga diharapkan para pegawai untuk segera melakukan vaksinasi booster bagi yang sudah mendapatkan tiket vaksinasi booster,โ pungkas Menkominfo.
Eksplorasi konten lain dari Gizmologi.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



