Mencegah dampak buruk digital ke anak, Kementerian Komunikasi dan Digital hadirkan Permen turunan dari PP Tunas. Sebagai informasi PP Tunas merupakan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.
Aturan ini dihadirkan sebagai pedoman teknis bagi platform digital dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak di ruang digital. Menurut Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dengan adanya aturan ini bisa memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko di internet.
“Hari ini, kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP TUNAS. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya, di Jakarta Pusat, Jumat (6/3).
Baca Juga: Telkomsel Gelar Internet BAIK Festival Series 10, Fokus Bekali Pelajar Skill AI untuk Masa Depan!
Kapan Permen Turunan PP Tunas Akan Berlaku?

Aturan Permen Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 ini akan berlaku pada 28 Maret 2026 dengan langkah penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi sesuai ketentuan yang berlaku. Platform tersebut di antaranya media sosial dan layanan jejaring.
Tahap awal kebijakan akan berlaku pada platform YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox. Nantinya implementasi kebijakan ini akan memerlukan penyesuaian dari berbagai pihak.
Menurut Menteri Komdigi, Meutya Hafid, anak-anak Indonesia saat ini menghadapi berbagai ancaman serius di ruang digital. Sekitar 229 juta pengguna internet di Indonesia, hampir 80% anak sudah terhubung dengan internet.

“Ini angka yang sangat besar dan menjadi perhatian serius kita bersama,”ungkap Meutya mengutip detikInet.
Data dari Unicef menunjukan sekitar 50% anak Indonesia yang menggunakan internet terpapar konten seksual di media sosial. Sementara 42% anak mengaku merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman mereka di ruang digital.
Selain itu, laporan pemerintah juga mencatat kasus eksploitasi anak secara daring mencapai sekitar 1,45 juta kasus. Sehingga harapannya dengan permen Komdigi turunan PP Tunas ini, anak-anak bisa terjaga.

“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, seperti paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” ungkapnya.
Permen Komdigi turunan PP Tunas ini merupakan langkah terbaik yang diambil menurut pemerintah agar ruang digital lebih aman bagi anak-anak. Meutya menambahkan implementasi PP Tunas ini juga memerlukan kerja sama lintas kementerian dan lembaga, termasuk sektor pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, serta penegakan hukum.
“Kita ingin teknologi memanusiakan manusia dan mendukung perkembangan generasi muda secara utuh,” pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari Gizmologi.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



