Gizmologi.idGizmologi.id
  • NEWS
    NEWSShow More
    Hayomoto 9th Anniversary
    Hayomoto Rayakan 9 Tahun, Ajang Berkumpulnya Pegiat Fotografi dengan Agenda Shuterace 2026
    6 November 2026 19:21
    Xiaomi 18 Pro Series
    Xiaomi 18 Pro Series Siap Masuk Indonesia, Kapan Resmi Meluncur?
    6 November 2026 17:21
    fitur Acara WhatsApp
    Fitur Acara WhatsApp Bisa Undang Orang Tanpa Akun, Cek Cara Pakainya
    6 November 2026 13:55
    Sam Altman
    Sam Altman Ramai Dikritik soal RAM PC, Bos OpenAI Buka Suara
    6 November 2026 09:31
    iOS 27.3
    iOS 27.3 Beta Hadir dengan Aplikasi Health Baru dan Fitur AI
    5 November 2026 16:00
  • REVIEW
    REVIEWShow More
    Lenovo IdeaTab Plus
    Review Lenovo IdeaTab Plus: Tablet Rasa Laptop yang Nyaman dan Ringan
    Review Dune: Awakening
    Review Dune: Awakening, Arrakis Memikat tapi Bikin Penat
    The Blood of Dawnwalker
    Review Game The Blood of Dawnwalker: RPG Vampire dengan Konsep Waktu Unik
    ASUS ROG Azoth X
    Review ASUS ROG Azoth X: Keyboard Gaming Premium dengan Layar LCD, Nyaman Untuk Harian
    realme16ProHarryPotterEdition
    Review realme 16 Pro Harry Potter Edition: Ketika Dunia Hogwarts Masuk ke Smartphone
  • GADGET
    GADGETShow More
    PO OPPO Find X10
    OPPO Find X10 Siap Hadir ke Indonesia, Pre-Order Dibuka dengan Benefit Sampai Rp4,5 Juta
    7 November 2026 14:00
    realme C01
    realme C01 Jadi Smartphone Kelas Entri Rp2 Jutaan Terbaru, Tawarkan Fitur NFC dan Baterai 6500 mAh
    7 November 2026 11:55
    HUAWEI FreeBuds SE 5 Max
    HUAWEI FreeBuds SE 5 Max Tawarkan LDAC & Baterai Hingga 80 Jam, Harga Rp400 Ribuan
    7 November 2026 10:15
    OPPO Find N7
    OPPO Find N7 Dikabarkan Bakal Meluncur di Eropa, Siap Bersaing dengan Samsung
    5 November 2026 12:40
    Xiaomi
    Xiaomi Dikabarkan Siapkan HP Layar Lebar, Ikuti Tren Huawei Pura X View
    5 November 2026 11:31
  • PC
    PCShow More
    HP OmniBook 5
    HP OmniBook 5 Rilis di Indonesia Mulai dari Rp 16 Juta, Cek Spesifikasinya
    5 November 2026 19:05
    GEEKOM Indocomtech 2026
    GEEKOM Ramaikan Indocomtech 2026, Pamerkan AI Mini PC A9 Mega Berperforma Andal Serta Laptop Super Ringan
    31 Oktober 2026 13:35
    MacBook Pro PROLED
    Apple Rilis MacBook Pro PROLED, Membawa Layar Sentuh dan Profil Lebih Ringan
    29 Oktober 2026 11:15
    Logitech MX Master 4
    Logitech MX Master 4 Developer Edition Hadir dengan Desain Khusus Programmer
    28 Oktober 2026 14:09
    Acer Nitro V15
    Acer Nitro V15 Bisa Jadi Pilihan Laptop untuk Kerja dan Kuliah
    28 Oktober 2026 11:40
  • GAMES
  • AUTO
  • MORE
    • Speed Test
    • Gizmopedia
    • Rekomendasi
    • Tips
    • Interview
    • Apps
    • Opini
    • Versus
    • Awards
    • PRNEWSWIRE
Mesin pencari
Quick Link
  • Home
    • Speed Test
    • Rekomendasi
    • Tips
    • Insight
    • Gizmopedia
  • Awards
  • Networks
    • Gadgetdiva
    • Otodiva.id
    • Traveldiva.id
Reading: PP Postelsiar, Upaya Pemerintah Ciptakan Iklim Kompetisi ICT yang Masih Perlu Dikritisi
Share
Font ResizerAa
Gizmologi.idGizmologi.id
Font ResizerAa
  • News
  • Review
  • Gadget
  • Gizmoplay
  • Automotive
  • Gizmotalk Podcast
Mesin pencari
  • Home
    • Speed Test
    • Rekomendasi
    • Tips
    • Insight
    • Gizmopedia
  • Awards
  • Networks
    • Gadgetdiva
    • Otodiva.id
    • Traveldiva.id
Follow US
  • Home
  • Tentang Gizmologi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • PRNewswire

Home » PP Postelsiar, Upaya Pemerintah Ciptakan Iklim Kompetisi ICT yang Masih Perlu Dikritisi

Telco

PP Postelsiar, Upaya Pemerintah Ciptakan Iklim Kompetisi ICT yang Masih Perlu Dikritisi

Bambang Dwi Atmoko
By
Bambang Dwi Atmoko - Chief Editor
24 Maret 2021 23:40
Share
7 Min Read
PP Postelsiar ilustrasi menelepon dengan VoLTE (Foto: 123rf /Paulus Rusyanto)
ilustrasi (Foto: 123rf /Paulus Rusyanto)
SHARE

Pada bulan ini, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Regulasi yang disebut juga dengan PP Postelsiar ini merupakan lanjutan dari UU nomor 11/2020 tentang Cipta kerja di sektor ICT.

Berkaitan dengan terbitnya PP Postelsiar tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengemukakan, regulasi itu menciptakan peluang yang luas kepada pelaku usaha dengan menciptakan kerja sama yang adil.

Penerbitan PP ini disebut mengikuti tren dan mengantisipasi perkembangan teknologi. Bisa dikatakan PP Postelsiar mengakomodasi penyediaan jasa konten (over-the-top), penyelenggaraan pos dan telekomunikasi, penggunaan spektrum frekuensi radio, hingga soal migrasi TV digital.

“Ini untuk membentuk kerja sama berdasarkan pada prinsip adil, wajar, nondiskriminatif dan menjaga kualitas layanan,” ujar Johnny (23/2).
Baca juga: 7 Hal yang Perlu Diketahui tentang Aturan Validasi IMEI di Indonesia

PP Postelsiar Bawa Angin PerubahanSadapan HP Prabowo

ilustrasi (Foto: pexels/jéshoots)Sejumlah pengamat ICT pun memberikan komentar beragam terkait terbitnya PP Postelsiar tersebut. Heru Sutadi, Direktur ICT Institute mengatakan, masyarakat Indonesia sangat aktif menggunakan internet dan sosial media melalui berbagai gawai yang dimilikinya. Di awal 2021, ICT Institute menyebut ada 345,3 juta gawai (mobile connection) yang digunakan masyarakat Indonesia. Angka tersebut setara dengan 125,6% terhadap total populasi sebanyak 274,9 juta jiwa.

More Read

tsurvei Bantu UMKM Potensial
Telkomsel Perluas Platform Survei Digital tSurvey.id untuk Kalangan Akademik
Bobble AI Hadirkan Keyboard Android Unik di Aplikasi MyIM3
Sambut Tahun Baru 2023, Indosat Optimalkan Jaringan di 371 Lokasi Prioritas

“Internet di Indonesia digunakan oleh setidaknya 202,6 juta orang dan 170 juta orang juga pengguna aktif sosial media. Masyarakat Indonesia menggunakan internet untuk berbagai keperluan mulai dari menonton video, vlog, streaming musik, podcast, berkomunikasi, sampai membaca berita,” ujar Heru saat menjadi pembicara di webinar bertema ‘Menuju Kompetisi yang Sehat di Industri ICT Pasca PP Postelsiar’ (24/3).

Tidak heran jika kemudian banyak layanan OTT terutama media sosial yang digunakan oleh masyarakat. Pergeseran gaya hidup tersebut menurut Heru membutuhkan infrastruktur ICT yang memadai, yang selama ini dibangun oleh operator telekomunikasi.

Oleh karena itu, Heru berharap PP Postelsiar bisa menjamin kemudahan bagi operator dalam melakukan kerja sama penggunaan spektrum frekuensi radio. Sehingga bisa menciptakan efisiensi biaya pembangunan infrastruktur, memperluas cakupan wilayah layanan, dan membuat harga layanan telekomunikasi menjadi lebih terjangkau lagi.

Sementara itu Doni Ismanto, Founder IndoTelko Forum sekaligus Staf Khusus Bidang Hubungan Media dan Komunikasi Publik Kementerian Kelautan dan Perikanan, menganggap terbitnya UU Cipta Kerja dan PP Postelsiar bisa membawa angin perubahan bagi industri ICT.

Baik UU Ciptaker dan PP Postelsiar memungkinkan hal-hal yang tadinya tabu bagi pemain telco jadi bisa dilakukan. Seperti network sharing atau penggunaan frekuensi 700 MHz untuk mobile broadband jadi bisa dilakukan. Selain itu adanya PP Postelsiar juga menjamin kepastian hukum terkait analog switch off, serta memberi sinyal untuk pengaturan Over The Top (OTT) di Indonesia.

Agar Ciptakan Iklim Persaingan Usaha

UU Postelsiar kelemahanMuhammad Ridwan Efendi, Sekretaris Jenderal Pusat Kajian dan Regulasi Telekomunikasi Institut Teknologi Bandung (ITB) mengatakan, peranan Menteri Telekomunikasi dan Informatika sangat penting dalam menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat sesuai amanat PP Postelsiar.

“Perlu diingat bahwa kerja sama pemanfaatan infrastruktur aktif bisa dilaksanakan antar operator. Namun jangan sampai menimbulkan persaingan yang tidak sehat karena kerja sama itu dilakukan oleh operator yang berkompetisi di pasar yang sama,” kata Ridwan.

Atas dasar itulah, mantan Komisioner BRTI tersebut mengusulkan beberapa rekomendasi bagi pemerintah dalam menyusun Peraturan Menteri yang menjadi petunjuk teknis PP Postelsiar.

“Agar persaingan usaha yang tidak sehat bisa dihindari sebelum dilaksanakan kerja sama pemanfaatan infrastruktur, diperlukan peran Menteri dalam memberikan persetujuan. Peraturan Menteri juga sebaiknya melarang praktik roaming nasional, serta melarang kerja sama frekuensi kecuali untuk teknologi baru seperti 5G atau GSM-R,” jelasnya.

Kelemahan PP Postelsiar

Kamilov Sagala, Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI) menyoroti beberapa kelemahan PP Postelsiar terhadap pengaturan bisnis OTT asing. “Tidak disinggung mengenai pajak digital, yang justru menguntungkan OTT dalam menjalankan usahanya di pasar Indonesia yang besar. Negara jadi rugi, karena devisa mengalir keluar,” tegas Kamilov.

Menurut Kamilov, pemerintah atau regulator seharusnya konsisten untuk menyelamatkan industri di dalam negeri dan juga konsumennya.

“Dengan tidak adanya BRTI, Kominfo sebagai penguasa tunggal tidak bisa otoriter. Harus dibangun hubungan dengan asosiasi-asosiasi telekomunikasi yang peduli terhadap perkembangan industri dan perlindungan masyarakat,” katanya.

Terbitnya PP Postelsiar juga mendapat perhatian dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Guntur Syahputra Saragih, Wakil Ketua KPPU mengaku mengapresiasi payung hukum yang diterbitkan pemerintah tersebut, karena setidaknya 7 kali menekankan praktik persaingan usaha yang sehat dalam pasal-pasalnya.

Namun, Guntur menyebut ada beberapa catatan yang harus diperhatikan dari PP Postelsiar agar pelaku industri telekomunikasi benar-benar bisa melakukan persaingan bisnis yang sehat.

Pertama, terkait Pasal 30 ayat 2 PP Postelsiar yang menyebutkan Menteri dapat menetapkan tarif batas atas dan atau tarif batas bawah Penyelenggaraan Telekomunikasi dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat.

“Untungnya di ayat ini disebutkan dapat menetapkan tarif. Tetapi apakah benar-benar sudah terjadi kegagalan pasar sehingga regulator harus turun tangan menetapkan tarif. Kami berharap penetapan tarif ini harus melihat sudut pandang masyarakat, bukan hanya dari sisi menjaga keberlangsungan operator yang saling berkompetisi,” kata Guntur.

Kedua, terkait belum terpenuhinya kondisi kesetaraan level of playing field antara operator dengan OTT asing.

Pasal 15 PP Postelsiar menyatakan Pelaku Usaha baik nasional maupun asing yang menjalankan kegiatan usaha melalui internet kepada pengguna di wilayah Indonesia dalam melakukan kerja sama usahanya dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi dilaksanakan berdasarkan prinsip adil, wajar, dan non- diskriminatif, serta menjaga kualitas layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

“Kasarnya, sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU hanya bisa melakukan penindakan terhadap perusahaan yang badan hukumnya ada di dalam negeri. Para OTT mungkin saja potensi pelanggaran persaingan terjadi misalnya saja urusan perpajakan. Tetapi KPPU sulit untuk melihat hal ini karena OTT ada di luar negeri, kami tidak punya wewenang penindakan extra territory,” ungkapnya.

Ketiga, terkait pengalihan frekuensi antar badan usaha yang tidak perlu lagi dikembalikan ke negara juga mendapat sorotan KPPU.

“Setiap merger perusahaan itu perlu menyampaikan notifikasi ke KPPU yang akan melihat dampaknya dari sisi persaingan usaha. Namun karena UU nya menyebutkan pemberian notifikasi dilakukan setelah merger terjadi, bukan pra-merger maka kalau KPPU menolak merger tersebut akan menjadi masalah tersendiri,” jelasnya.

Author
c613c8b42d749d9405bf2c02971a901dbb91a98862f8f510463583c1ff5136e6?s=80&d=mm&r=g

Bambang Dwi Atmoko

Chief Editor Gizmologi. Tech journalist & blogger. Mobile photography enthusiast. Living in dangerously beautiful Indonesia.


Eksplorasi konten lain dari Gizmologi.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Pemerintah Siapkan Ina Digital, Super App Layanan Nasional Terintegrasi
Investasi Jaringan di 2021 Bikin XL Axiata Raup Laba Bersih Rp1,3 Triliun
Indosat HiFi Perluas Jangkauan Fiber Optik, Hadir di Karawang & Sukabumi
Speedtest: Telkomsel Jadi Operator Seluler dengan Kecepatan Download Paling Tinggi di Q1 2023
Telkomsel Donasikan 100.000 APD, Ventilator dan Bantuan Sosial Rp 25 Milliar
TAGGED:Heru SutadiJohnny G. PlateKamilov SagalaKemkominfoKPPUOTTUU Postelsiar
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Threads Bluesky Email Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Cry0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Surprise0

Latest Stories

PO OPPO Find X10
OPPO Find X10 Siap Hadir ke Indonesia, Pre-Order Dibuka dengan Benefit Sampai Rp4,5 Juta
Smartphone
realme C01
realme C01 Jadi Smartphone Kelas Entri Rp2 Jutaan Terbaru, Tawarkan Fitur NFC dan Baterai 6500 mAh
Smartphone
HUAWEI FreeBuds SE 5 Max
HUAWEI FreeBuds SE 5 Max Tawarkan LDAC & Baterai Hingga 80 Jam, Harga Rp400 Ribuan
Audio Wearable
Kode Redeem Wuthering Waves
3 Kode Redeem Wuthering Waves 6 November, Klaim 300 Astrite
Gizmoplay

Latest Review

Lenovo IdeaTab Plus
Review Lenovo IdeaTab Plus: Tablet Rasa Laptop yang Nyaman dan Ringan
Review Dune: Awakening
Review Dune: Awakening, Arrakis Memikat tapi Bikin Penat
The Blood of Dawnwalker
Review Game The Blood of Dawnwalker: RPG Vampire dengan Konsep Waktu Unik
ASUS ROG Azoth X
Review ASUS ROG Azoth X: Keyboard Gaming Premium dengan Layar LCD, Nyaman Untuk Harian
realme16ProHarryPotterEdition
Review realme 16 Pro Harry Potter Edition: Ketika Dunia Hogwarts Masuk ke Smartphone
Gizmologi.idGizmologi.id
Follow US
© 2025 Gizmologi by PT Konten Cipta Kreatif. All Rights Reserved.

Our Family: Gadgetdiva - Otodiva - Traveldiva

  • Home
  • Tentang Gizmologi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • PRNewswire
Memuat Komentar...
icon gizmologi icon gizmologi
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?