Jakarta, Gizmologi – Uni Eropa berencana memperketat aturan terkait penggunaan media sosial oleh anak-anak. Presiden Komisi Eropa, Ursula von der Leyen, mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengajukan regulasi baru pada tahun ini sebagai bagian dari upaya melindungi anak dan remaja dari berbagai risiko yang muncul di dunia digital.
Melansir dari Reuters, langkah tersebut muncul setelah panel ahli yang ditugaskan Komisi Eropa menyelesaikan serangkaian rekomendasi mengenai perlindungan anak di internet. Salah satu usulan utama adalah pembatasan akses media sosial berdasarkan usia, dengan anak-anak berusia di bawah 13 tahun hanya diperbolehkan mengakses platform tertentu secara terbatas dan di bawah pengawasan.
Isu keamanan digital bagi anak memang menjadi perhatian yang semakin besar dalam beberapa tahun terakhir. Kekhawatiran terkait paparan konten tidak pantas, perundungan siber, hingga dampak media sosial terhadap kesehatan mental membuat banyak pemerintah mulai mempertimbangkan regulasi yang lebih ketat terhadap platform digital.
Baca Juga: Samsung Health Minta Persetujuan Data Pengguna untuk Pelatihan AI
Tanggung Jawab Platform Akan Diperbesar

Salah satu poin penting dalam rekomendasi Uni Eropa tersebut adalah pergeseran tanggung jawab dari orang tua kepada perusahaan teknologi. Panel ahli menyarankan agar platform media sosial membuktikan terlebih dahulu bahwa layanan mereka aman bagi pengguna usia muda sebelum memberikan akses kepada anak-anak.
Jika diterapkan, pendekatan ini dapat mengubah cara platform media sosial beroperasi di kawasan Eropa. Selama ini, sebagian besar layanan hanya mengandalkan batas usia minimum yang ditentukan dalam syarat penggunaan, sementara proses verifikasi usia sering kali dianggap kurang efektif.
Di sisi lain, penerapan aturan Uni Eropa ini juga menghadirkan tantangan. Platform kemungkinan harus mengembangkan sistem verifikasi usia yang lebih ketat, yang berpotensi memunculkan perdebatan baru terkait privasi pengguna dan pengelolaan data pribadi.
Mengikuti Tren Regulasi Global
Uni Eropa bukan kawasan pertama yang mencoba membatasi akses anak terhadap media sosial. Pada 2025, Australia menjadi negara pertama yang menerapkan larangan nasional penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Beberapa negara Eropa seperti Prancis dan Yunani juga telah mengusulkan atau mulai membahas kebijakan serupa.
Di luar Eropa, pemerintah di Inggris, Kanada, dan sejumlah negara lain juga tengah mengevaluasi kemungkinan penerapan regulasi yang lebih ketat terhadap platform digital yang digunakan anak-anak dan remaja.
Von der Leyen menyatakan bahwa proposal resmi akan diumumkan setelah musim panas dan diperkirakan menjadi salah satu agenda utama dalam pidato State of the Union Uni Eropa pada September mendatang. Meski masih berupa usulan, langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah di berbagai negara semakin serius menuntut perusahaan teknologi untuk mengambil peran lebih besar dalam menjaga keamanan pengguna muda di dunia digital.
Eksplorasi konten lain dari Gizmologi.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

