Jakarta, Gizmologi – Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Hafid, jelaskan alasan beberapa aplikasi sosial media berisiko untuk anak di acara Rapat Koordinasi terkait implementasi PP Tunas, Rabu (11/3). Sebagai tahap awal, Kemkomdigi telah memberlakukan kebijakan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 di beberapa platform.
Seperti YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live dan Roblox. Beberapa aplikasi tersebut termasuk platform digital berisiko tinggi. Namun bagaimana penilaian aplikasi sosial media berisiko tinggi untuk anak.
“Kemarin 8 PSE yang sudah disebutkan ini adalah tahap awal. Tahap-tahap berikutnya kita akan mengevaluasi PSE-PSE lain,” ujar Menteri Meutya Hafid, di kantor Komdigi.
Baca Juga: Permen Komdigi Turunan PP Tunas Akan Berlaku, Batasi Anak Bermain Medsos
Daftar Indikator Sosial Media Berisiko untuk Anak

Kemkomdigi melihat indikator resiko sesuai dengan permit atau dokumen resmi tertulis. Sosial media berisiko untuk anak memiliki indikator seperti membuat anak dapat berkontak dengan orang yang tidak dikenal, anak berpotensi terpampar konten berbahaya, atau adanya potensi eksploitasi anak sebagai konsumen dalam ekosistem digital.
Keamanan dan perlindungan data pribadi anak juga perlu dilihat, serta sosial media berisiko untuk anak jika ada potensi menimbulkan adiksi. Indikator tersebut telah digunakan oleh banyak negara.

“Artinya kalaupun kontennya tidak ada yang salah tapi ada adiksi, algoritma yang membuat adiksi tinggi maka dia langsung masuk ke ranah resiko tinggi,” jelas Meutya.
Ia melanjutkan bagi platform yang memiliki resiko gangguan kesehatan psikologi maka otomatis faktor tersebut masuk resiko tinggi dengan usia pembatasan 15 tahun ke bawah.
Terdapat 70 Anak Indonesia yang di Bawah 16 Tahun

“70 juta anak (Indonesia) kalau dihitung dari 16 tahun ke bawah. Untuk PR (pekerjaan rumah) tapi kita harus melakukan langkah-langkah untuk menyelamatkan anak-anak kita. Ini tidak mudah namun demikian ini harus kita jalani dan dengan keyakinan hasil rapat hari ini kita semua optimis bahwa meski ada tantangan Insya Allah kita bisa menjalankannya dengan efektif dan efisien,” ungkapnya.
Dari berbagai kementerian juga ikut menanggapi dan mendukung permen implementasi PP Tunas ini. Terdapat Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, hingga Sektretaris Kabinet di dalam rapat koordinasi tersebut.
“Untuk detail teknis dan aturan-aturannya nanti akan dijelaskan lebih singkat dalam waktu ke depan oleh juru bicara yang sudah ditugaskan oleh para menteri disini, khususnya Ibu Menkomdigi. Kemudian yang kedua, teman-teman lihat semua, disini ada enam menteri terkait terhadap PP ini dan tentunya ke depan akan semakin kita sosialisasikan kepada masyarakat,” kata Sektretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya.
Permen implementasi PP Tunas ini akan diresmikan pada 28 Maret 2026. Aturan ini juga telah mendapat perhatian dan dukungan dari para orang tua di Indonesia.
Eksplorasi konten lain dari Gizmologi.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



