Jakarta, Gizmologi – Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) melaksanakan registrasi kartu SIM dengan verifikasi biometrik secara nasional. Langkah ini dijalankan sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler per 1 Juli 2026.
Kebijakan ini mewajibkan verifikasi biometrik berupa pengenalan wajah di setiap registrasi kartu SIM baru. Kementerian Komunikasi dan Digital pun mengapresiasi langkah dari Indosat.
“Kami mengapresiasi kesiapan Indosat dalam menerapkan kebijakan terbaru ini, sebagaimana ditunjukkan di Gerai IM3 dan 3Store di Medan,” ujar Wakin Menteri Komdigi, Nezar Patria, pada saat kunjungan ke Gerai IM3 dan 3Store, di Medan, Sabtu (4/7).
Wamen Komdigi Saksikan Langsung Proses Registrasi Kartu SIM

Kesiapan Indosat dalam melaksanakan registrasi kartu SIM dengan verifikasi biometrik ini ditunjukan lewat gerai IM3 dan 3Store di Medan. Dalam kunjungannya di gerai, Nezar Patria meninjau langsung seluruh tahap yang dilalui pelanggan dalam melakukan registrasi kartu SIM di gerai penyelenggara jasa telekomunikasi.
“Verifikasi biometrik untuk registrasi kartu SIM baru bertujuan menutup celah kejahatan siber dengan memitigasi penyalahgunaan nomor telepon dan melindungi data pribadi konsumen tanpa menghambat akses ke layanan telekomunikasi,” ungkap Wamen Komdigi.
Proses registrasi kartu SIM dengan verifikasi biometrik meliputi kecepatan dan ketepatan dari pemindaian wajah pelanggan, pencocokan NIK, dan validasi sistem. Peninjauan tersebut membuktikan bahwa operasional Indosat telah siap melayani mekanisme terbaru dalam melakukan registrasi kartu SIM secara mulus.

“Kunjungan Bapak Wamen Komdigi ke Gerai IM3 dan 3Store di Medan menjadi validasi atas kesiapan para petugas sebagai garda terdepan Indosat serta kematangan infrastruktur dan sistem di balik verifikasi data konsumen,” jelas Reski Damayanti, Director and Chief Legal & Regulatory Officer Indosat Ooredoo Hutchison.
Penerapan verifikasi biometrik dalam registrasi kartu SIM baru menjadi langkah strategis untuk menekan penyalahgunaan nomor seluler yang berkaitan erat dengan kejahatan siber, seperti penipuan dan kloning identitas. Sistem registrasi baru ini pun dirancang agar pendataan pelanggan menjadi lebih akuntabel dan transparan guna mendorong terciptanya ruang digital yang semakin aman, bersih, dan terpercaya.
Indosat memaknai kebijakan Komdigi ini sebagai momentum untuk semakin memperkuat kepercayaan dan loyalitas pengguna sekaligus menghadirkan layanan yang lebih optimal bagi pelanggan yang telah terverifikasi. Langkah ini sejalan dengan komitmen Indosat dalam menghadirkan pengalaman yang aman, nyaman, dan terpercaya bagi pengguna IM3 dan Tri.

Pelanggan IM3 dan Tri dapat melakukan verifikasi pengenalan wajah saat registrasi kartu SIM baru dengan mengakses laman registrasi prabayar resmi Indosat dan memilih menu registrasi biometrik IM3 & Tri. Lalu, ikuti proses verifikasi nomor melalui OTP, pengisian NIK, verifikasi data kartu, dan pemindaian wajah sesuai instruksi.
Bagi pelanggan yang mengalami kendala dalam proses verifikasi, termasuk di wilayah dengan keterbatasan akses, Indosat menyiapkan kanal bantuan melalui layanan pelanggan resmi IM3 di 185, Tri di 132, serta gerai resmi IM3 dan 3Store yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.
Eksplorasi konten lain dari Gizmologi.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

