Jakarta, Gizmologi – PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (Grup GoTo), berkomitmen untuk mendukung pertumbuhan mitra usaha GoFood dengan memiliki sertifikasi halal. Kali ini Gojek bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Lazis NU DKI Jakarta untuk menyelenggarakan pelatihan dan sosialisasi mengenai “Pentingnya Memiliki Sertifikasi Halal bagi UMKM”.
Gojek secara aktif berkolaborasi bersama kementerian dan berbagai pihak untuk mengedukasi mitra usaha GoFood terkait kewajiban sertifikasi halal melalui kanal digital. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 mengenai Jaminan Produk Halal dinyatakan bahwa pelaku UMKM wajib memiliki sertifikat halal bagi produk-produk olahannya tetapi juga harus memastikan fasilitas produksi terbebas dari kotoran atau najis.
“Gojek selalu mendukung penuh inisiatif pemerintah dalam memajukan UMKM yang juga sejalan dengan misi Gojek untuk terus menjadi mitra terbaik bagi pertumbuhan UMKM. Melalui pelatihan dan sosialisasi ini, diharapkan UMKM mendapatkan nilai tambah berupa kepercayaan konsumen yang lebih tinggi agar dapat menjadi mitra andalan bagi pelanggan dan naik kelas,” kata Chief Public Policy and Government Relations GoTo Shinto Nugroho dalam keterangannya, Rabu (9/8/2023).
Dalam sesi sosialisasi, ratusan mitra usaha GoFood mendapatkan informasi lengkap mengenai sertifikasi halal dari BPJPH dan Lazis NU, mulai dari pengenalan dasar sertifikat halal, macam-macam produk dan jasa yang wajib bersertifikat Halal, hingga syarat dan tahap pendaftarannya. Dengan memiliki sertifikat halal, diharapkan UMKM kuliner dapat semakin meningkatkan kepercayaan pelanggan.
Selain mitra usaha GoFood, Lazis NU DKI Jakarta juga mengikutsertakan UMKM lainnya dari mitra UMKM Himpunan Pengusaha Nahdliyin (HPN) DKI Jakarta. Terkait upaya ini Wakil Menteri Agama Republik Indonesia Saiful Rahmat Dasuki menyambut baik kewajiban bersertifikat halal untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk bagi masyarakat.
Baca Juga: Cross-Selling Platform, Kini Pesan GoFood Bisa Lewat Tokopedia
Mitra Usaha GoFood Ikut Sertifikasi Produk Halal

“Kami mengapresiasi upaya Gojek yang telah menggencarkan edukasi dan sosialisasi kepada UMKM kuliner akan pentingnya sertifikat halal. Kami berharap semakin banyak pelaku UMKM yang memahami pentingnya sertifikat halal dan segera mendaftarkan sertifikat halal untuk usahanya,” kata Saiful.
Perlu diketahui, BPJPH mewajibkan sertifikasi halal bagi tiga kelompok produk pada tahun 2024, yaitu: makanan dan minuman; bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman; dan produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan. Apabila pelaku UMKM di tiga kelompok produk di atas belum melakukan sertifikasi Halal hingga Oktober 2024 maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana tercantum dalam Pasal 149 PP No. 39 Tahun 2021 berupa denda hingga Rp2 miliar.
Terkait dengan kebijakan itu Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menjelaskan pelatihan dan sosialisasi sertifikat halal kali ini merupakan keberlanjutan bersama Gojek melalui GoFood untuk aktif memberikan edukasi kepada pelaku UMKM mengenai pentingnya memiliki sertifikat halal.
“Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) ini menjadi prioritas kami pada tahun 2023 khususnya bagi para pelaku UMK. Hal ini untuk mendukung target Indonesia menjadi produsen makanan dan minuman halal nomor 1 di dunia pada tahun 2024,” pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari Gizmologi.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



