Jakarta, Gizmologi – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengumumkan kepatuhan TikTok terhadap implementasi milik PP Tunas dan aturan turunan Permen terkait. Aturan ini diberlakukan kepada penyelenggara sistem elektronik yang berisiko tinggi.
Dengan begitu, TikTok telah membatasi usia minimum akun pengguna menjadi 16 tahun. Selain itu, aplikasi ini juga memberikan laporan per 10 April 2026, telah menonaktifkan 780.000 akun di bawah 16 tahun khusus di wilayah Indonesia.
“Ini adalah langkah kemenangan awal bagi Republik, orang tua, anak di Indonesia, dan kita, sekali lagi apresiasi TikTok yang sudah melaporkan awal terkait jumlah akun yang berhasil di takedown. Kami belum punya data yang hari ini, karena ini adalah data 10 April, tapi kami menghitung dari rata-rata dilakukan takedown, berarti sudah hampir 1 juta per hari ini,” ujar Menteri Komdigi, Meutya Hafid, di kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (14/4).
Baca Juga: TikTok Live Dukung Talenta Lokal, Luncurkan Mini Album Cece Caramel
Bagaimana Laporan Pemblokiran di Platform Selain TikTok?

PSE yang telah mematuhi secara utuh PP Tunas sejauh ini adalah TikTok, X, dan Bigo Live. Platform berisiko lainnya diinformasikan belum memberikan laporan pemblokiran akun di bawah 16 tahun di tempatnya masing-masing.
“Jadi ada beberapa platform yang sudah menjanjikan bulannya. Ada yang minta 6 bulan, 3 bulan, kita terus berkomunikasi bahwa kita ingin dipercepat. Jadi kalau ada satu platform yang sekarang sudah membuktikan bisa yaitu TikTok, maka platform lainnya kita harapkan mendukung,” ungkap Meutya.
Di sisi lain, TikTok juga memberikan pernyataannya mengenai kepatuhan mereka terhadap PP Tunas. Selain mematuhi aturan akun pengguna minimum 16 tahun, perusahaan akan melanjutkan proses penilaian mandiri dengan berkolaborasi erat bersama Komdigi, serta mematuhi ketentuan batas usia sesuai dengan hasil penilaian tersebut dan menginformasikan perkembangannya kepada komunitas.

Platform sosial media berupaya menjadi tempat yang aman bagi komunitas, terutama remaja. Seluruh konten yang diunggah di aplikasi ini telah dimoderasi sesuai dengan Panduan Komunitas.
“Dari seluruh konten yang kami hapus karena melanggar aturan kami, 99.1% diantaranya dihapus secara proaktif sebelum konten tersebut dilaporkan,” jelasnya.
Selain itu, TikTok juga menggunakan teknologi inovatif untuk mendeteksi akun yang melanggar kebijakan batas usia, dan menangguhkan akun yang teridentifikasi tidak patuh. Akun remaja di platform ini juga memiliki lebih dari 50 pengaturan keamanan, privasi, dan keselamatan yang telah diaktifkan secara otomatis.

“Sehingga remaja dapat mengekspresikan kreativitas mereka, menemukan minat baru, dan belajar di TikTok dengan aman,” katanya.
Ke depannya, aplikasi ini akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan harapan regulasi sekaligus terus memperkuat sistem pengamanan, dan menyediakan informasi kepada masyarakat Indonesia seiring tersedianya panduan lebih lanjut. TikTok akan terus terlibat secara konstruktif dengan Komdigi dalam proses penilaian mandiri, dan berharap aturan ini akan diterapkan secara adil dan konsisten pada semua platform media sosial.
Eksplorasi konten lain dari Gizmologi.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



